Monday 20 July 2015

Assalamu'alaikum teman, mungkin diantara kalian akan melakukan perjalanan keluar negeri? nah, bagi teman-teman yang akan keluar negeri maka wajib punya paspor, kalau ndak mau di katakan ilegal. Apa itu paspor? Paspor adalah tanda pengenal seseorang yang berlaku dinegara orang. Paspor itu yang menerbitkan kantor keimrigasian yang tersebar diseluruh kota di Indonesia.

Jika teman-teman ingin membuat paspor, pastikan dulu anda mengetahui alamat kantor imigrasi yang ada diwilayah teman-teman tinggal sekarang. Ndak harus sesuai dengan alamat ktp teman-teman sekarang, tapi biasanya teman-teman disuruh dari pihak kantor imigrasi untuk melampirkan surat domisili alamat anda tinggal sekarang.

Nah, begini prosesnya, setelah anda mengetahui dengan pasti alamat kantor imigrasi maka proses selanjutnya adalah anda mempersiapkan persyaratan untukmembuat paspor.

1. Jika anda bukan penduduk asli wilayah situ, artinya KK dan KTP anda berbeda wilayah, maka hal pertama yang anda harus lakukan adalah mengurus surat domisili.
Caranya: datanglah kerumah pak RT untuk minta surat pengantar untuk membuat surat domisili di kelurahan tempat tinggal anda kemudian pergilah ke kantor kelurahan untukmembuat surat domisili. Tunggu saja tidak lama kok...pasti sehari jadi .. insyaAlloh.

2. Setelah anda mendapat surat domisili, siapkan fotocopy KTP, KK, Akte dan Ijazah terakhir serta buku nikah masing-masing 3 lembar.

3. Kemudian pergilah kekantor Imigrasi untuk mendaftar dan menyerahkan  berkas yang tadi dipersiapkan. Untuk jaga-jaga bawa juga yang aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas. Antrilah untuk menuju ketiket, jika berkas anda diterima, anda akan mendapat kuwintansi pembayaran kurang lebih 355ribu, jadwal foto, tanda tangan dan lain sebagainya 2 hari kemudian.

4. Setelah menuggu 2 hari, sudah saatnya foto agar anda tidak terlalu lama mengantri uasahakan dalam lebih pagi. Ketika anda dipanggil, anda harus menunjukkan kuwitansi pembayaran baik secara tunai atau lewat bank, tapi biasanya lewat bank. Kemudian foto dehc...tinggal tunggu beberapa hari jadi.

5. Kalau ndak telat selang 2 hari paspor anda bisa diambil. Untuk pembayarannya ketika mau ambil juga nda masalah, semua tergantung kebijakan kantor imigrasi diwilayah tersebut.

6. Nah, kalau paspor sudah ditangan monggo mulai jalan-jalannya,jangan lupa ngurus visa kekedutaan negara yang mau anda tuju. gampang to?

Oiya teman-teman, sekarang untuk mendaftar bisa online berkasnya di scan dulu dalam bentuk file, kemudian kunjungi website kantor imigrasi dan ikutin petunjuknya. Begitu aja teman-teman selamat mencoba, semoga bermanfaat tulisan ini,...

1 comments:

Unknown said...

semoga lancar membuat paspornya...

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!